Kutipan dibawah ini saya ambil dari artikel Detik Finance :
Perencana Keuangan Aidil Akbar Madjid mengatakan, salah satu kesalahan yang paling sering adalah menempatkan anak sebagai ahli waris di berbagai jenis produk asuransi.
"Padahal anak itu belum tentu sudah cakap hukum jadi tidak bisa jadi ahli waris. Yang bisa itu si anak minimal umur 21 tahun atau sudah menikah. Kalau pemegang polisnya meninggal sebelum anak bisa jadi ahli waris maka bisa repot," katanya dalam peluncuran buku Unitlink Shocking di Jakarta, Sabtu (1/10/2011).
Kesalahan lain yang juga sering terjadi ketika membeli produk asuransi adalah mengasuransikan anak pada asuransi pendidikan. Menurutnya, orang tua memasang asuransi tersebut pada anaknya, sehingga jika anaknya meninggal maka asuransi untuk pendidikannya baru cair.
"Kalau begitu uangnya untuk siapa? Anaknya meninggal dulu baru uangnya keluar. Seharusnya si orang tua yang dipasang asuransi pendidikan, sehingga kalau ayahnya meninggal, anaknya bisa terus sekolah," jelasnya.
Menurutnya, kesalahan seperti ini terjadi lebih dari 70% asuransi pendidikan di Indonesia. Sementara kesalahan yang ketiga adalah memilih uang pertanggungan yang kecil karena premi per bulannnya mahal.